umum
•
28-10-2026
Iseng Bikin Stiker dari Foto Teman, Apa Hukumnya dalam Islam?
Iseng Bikin Stiker dari Foto Teman, Apa Hukumnya dalam Islam?
Zaman Berubah, Cara Bercanda Ikut Berubah
Larangan Merendahkan Sesama dalam Al-Qur'an
Makna As-Sukhriyah Menurut Imam Al-Ghazali
Apakah Hukumnya Selalu Haram?
Kesimpulan dan Batasannya
1. Haram, bila teman tersebut malu, risih, tersinggung, atau sakit hati ketika fotonya disebar dan ditertawakan.
2. Mubah, bila kita yakin, atau punya dugaan kuat dari kebiasaannya sehari-hari, bahwa ia santai, tidak keberatan, dan ikut terhibur.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Bolehkah membuat stiker WhatsApp dari foto teman tanpa izin?
2. Apa yang dimaksud dengan as-sukhriyah?
3. Bagaimana jika temannya sering bercanda dan terlihat santai?
Sumber: QS. Al-Hujurat: 11; Al-Ghazali, Ihya' Ulumuddin, Juz III, hlm. 131.
Iseng memotret teman yang sedang bengong, lalu menjadikannya stiker WhatsApp? Di grup tongkrongan, hal ini sudah dianggap biasa. Kita tertawa bersama, dan suasana terasa makin akrab. Tetapi, bolehkah keisengan seperti ini menurut Islam? Artikel ini membahas hukumnya berdasarkan Al-Qur'an dan penjelasan Imam Al-Ghazali.
Zaman Berubah, Cara Bercanda Ikut Berubah
Dulu, keakraban ditunjukkan lewat obrolan dan saling lempar candaan secara langsung. Sekarang, candaan banyak berpindah ke grup chat. Mengambil foto teman saat ia tidak sadar kamera, lalu mengubahnya menjadi stiker atau meme, kini dianggap lumrah. Di balik tawa itu, ada satu hal yang layak kita renungkan: apakah orang yang fotonya kita jadikan bahan lelucon ikut merasa senang?
Larangan Merendahkan Sesama dalam Al-Qur'an
Islam menjunjung tinggi martabat setiap manusia. Soal batas dalam bercanda, Allah SWT memberi peringatan dalam QS. Al-Hujurat ayat 11:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ
Artinya: Wahai orang-orang beriman, janganlah satu kelompok laki-laki mengejek kelompok lainnya, sebab bisa jadi yang diejek lebih mulia di sisi Allah. Begitu pula kelompok perempuan terhadap perempuan lain. Jangan pula saling mencela dan jangan memanggil dengan julukan yang buruk.
Makna As-Sukhriyah Menurut Imam Al-Ghazali
Ayat tersebut menjadi dasar haramnya as-sukhriyah, yaitu mengolok-olok orang lain. Untuk mengetahui cakupannya, kita dapat merujuk keterangan Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya' Ulumuddin:
وَمَعْنَى السُّخْرِيَةِ: الِاسْتِهَانَةُ وَالتَّحْقِيرُ وَالتَّنْبِيهُ عَلَى الْعُيُوبِ وَالنَّقَائِصِ عَلَى وَجْهٍ يُضْحَكُ مِنْهُ. وَقَدْ يَكُونُ ذَلِكَ بِالْمُحَاكَاةِ فِي الْفِعْلِ وَالْقَوْلِ. وَقَدْ يَكُونُ بِالْإِشَارَةِ وَالْإِيمَاءِ، وَإِذَا كَانَ بِحَضْرَةِ الْمُسْتَهْزَإِ بِهِ لَمْ يُسَمَّ ذَلِكَ غِيبَةً، وَفِيهِ مَعْنَى الْغِيبَةِ.
Artinya: Sukhriyah berarti menganggap remeh dan menghina seseorang, dengan cara menyorot kekurangannya sehingga orang lain tertawa. Caranya bisa dengan menirukan perbuatan atau ucapan, atau lewat isyarat dan gerak tubuh. Bila dilakukan langsung di depan orangnya, perbuatan itu tidak dinamakan gibah, tetapi tetap mengandung unsur gibah.
Dari keterangan ini, jelas bahwa sukhriyah tidak terbatas pada kata-kata. Isyarat, gambar, dan tampilan visual yang mengundang tawa dengan menonjolkan kekurangan seseorang pun bisa termasuk. Maka stiker atau meme dari foto memalukan teman berpotensi masuk kategori ini.
Apakah Hukumnya Selalu Haram?
Walau berpotensi termasuk mengolok-olok, hukumnya tidak serta-merta haram dalam setiap keadaan. Yang menentukan adalah perasaan dan keridaan orang yang bersangkutan. Dalam Ihya' Ulumuddin (Juz III, hlm. 131), Al-Ghazali menjelaskan:
وَهَذَا إِنَّمَا يَحْرُمُ فِي حَقِّ مَنْ يَتَأَذَّى بِهِ، فَأَمَّا مَنْ جَعَلَ نَفْسَهُ مُسْخَرَةً. وَرُبَّمَا فَرِحَ مِنْ أَنْ يُسْخَرَ بِهِ. كَانَتِ السُّخْرِيَةُ فِي حَقِّهِ مِنْ جُمْلَةِ الْمُزَاحِ، وَقَدْ سَبَقَ مَا يُذَمُّ مِنْهُ وَمَا يُمْدَحُ. وَإِنَّمَا الْمُحَرَّمُ اسْتِصْغَارٌ يَتَأَذَّى بِهِ الْمُسْتَهْزَأُ بِهِ، لِمَا فِيهِ مِنَ التَّحْقِيرِ وَالتَّهَاوُنِ.
Artinya: Larangan ini berlaku bagi orang yang sakit hati karena diolok-olok. Sebaliknya, orang yang memang senang menjadi bahan tertawaan dan bahkan gembira karenanya, maka olokan kepadanya tergolong canda biasa. Yang haram adalah sikap meremehkan yang menyakiti pihak yang dijadikan bahan olokan, karena di dalamnya ada penghinaan dan sikap menyepelekan.
Kesimpulan dan Batasannya
Dengan demikian, hukum menjadikan foto atau video teman sebagai stiker atau meme bergantung pada perasaan dan keridaannya:
1. Haram, bila teman tersebut malu, risih, tersinggung, atau sakit hati ketika fotonya disebar dan ditertawakan.
2. Mubah, bila kita yakin, atau punya dugaan kuat dari kebiasaannya sehari-hari, bahwa ia santai, tidak keberatan, dan ikut terhibur.
Menjaga perasaan sahabat lebih utama daripada mengejar tawa sesaat di grup chat. Sebaiknya minta izin lebih dulu, atau pastikan bahwa candaan kita tidak melukai siapa pun.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Bolehkah membuat stiker WhatsApp dari foto teman tanpa izin?
Jika teman tersebut terganggu atau malu, hukumnya haram karena termasuk mengolok-olok. Jika ia memang tidak keberatan dan ikut terhibur, hukumnya mubah. Cara paling aman adalah meminta izin terlebih dahulu.
2. Apa yang dimaksud dengan as-sukhriyah?
As-sukhriyah adalah meremehkan dan merendahkan orang lain dengan menyorot kekurangannya agar orang lain tertawa, baik lewat ucapan, tiruan, isyarat, maupun gambar.
3. Bagaimana jika temannya sering bercanda dan terlihat santai?
Menurut penjelasan Imam Al-Ghazali, olokan kepada orang yang senang dijadikan bahan canda tergolong candaan biasa. Tetapi pastikan keridaannya benar-benar jelas, bukan sekadar menahan perasaan.
Sumber: QS. Al-Hujurat: 11; Al-Ghazali, Ihya' Ulumuddin, Juz III, hlm. 131.
Bagikan warta ():
💬
Komentar & Doa Terbaru ()
Menampilkan 3 komentar terbaru
Belum ada komentar untuk warta ini.
Informasi Sekretariat
Untuk klarifikasi maklumat atau konfirmasi kegiatan santri, silakan hubungi saluran resmi sekretariat:
Telepon/WA: 0851-8320-1627
Alamat: Desa Putak, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan 31171
Jam Layanan: Sabtu – Kamis (08:00 – 17:00 WIB)